Gudangkarir.com – Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi tertentu seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Puskesmas dan BNN yang isinya menyatakan bahwa Anda terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif.

Surat Keterangan Bebas Narkoba berfungsi untuk meyakinkan perusahaan atau lembaga lain bahwa Anda bukanlah pecandu narkoba.

Salah satu contoh penggunaan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN yaitu sebagai persyaratan administrasi pada saat melamar pekerjaan, baik perusahaan swasta, BUMN, dan pemerintahan.

Peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per/02/Men/1980 yang tertulis bahwa perusahaan wajib melakukan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tempat kerja.

Bagaimana Cara Mengurus Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba?

Untuk mendapatkan SKBN kamu dapat mengurusnya di pusat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas, Kantor Polisi dan Laboratorium BNN.

1. Membuat SKBN di Rumah Sakit atau Puskesmas

Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba yaitu dengan melakukan tes di laboratorium rumah sakit atau puskesmas.

Namun perlu kamu ketahui bahwa tidak semua rumah sakit maupun puskesmas memiliki fasilitas layanan tersebut, sehingga kamu perlu terlebih dahulu menanyakan kepada bagian pelayanan.

Berikut beberapa syarat administrasi yang perlu kamu siapkan untuk mendapatkan SKBN

  • Pas Foto 4 x 6 sebanyak dua lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran. Warna merah untuk ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang dapat kamu peroleh di loket pendaftaran rumah sakit maupun puskesmas
  • Melakukan pembayaran administrasi pemeriksaan, untuk harganya tergantung dari fasilitas yang digunakan setiap rumah sakit antara Rp 150.000 s.d. 500.000.

Setelah melewati ketiga tahapan tersebut, Anda akan diminta untuk buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium rumah sakit atau puskesmas.

Petugas lab akan meminta sampel urine yang telah kamu letakkan kedalam botol spesimen untuk diperiksa si laboratorium.

Hasil tes dapat kamu lihat kurang lebih 30 menit setelah pengumpulan sampel urin dilakukan. Bila tidak terdapat jejak narkoba maka pihak rumah sakit akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN.

Baca Juga : 5 Cara Membalas Email Panggilan Interview Beserta Contohnya

2. Membuat SKBN di Kantor Polisi

Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba juga dapat kamu lakukan di kantor kepolisian. Prosesnya hampir mirip seperti membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Namun tidak semua kantor polisi dapat membuat SKBN. SKBN hanya dapat kamu minta di kantor polisi level Kepolisian Resort (Polres) di tingkat kabupaten/ kota.

Beberapa zat yang dapat dites di Polres yaitu benzodiazepin, morfin, metamphetamine, amphrtamine, dan tetrahydrocannobinol.

Berikut syarat administrasi yang harus kamu siapkan untuk mengurus SKBN di Kantor Polres.

  • Membawa KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya sebanyak 2 lembar
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
  • Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Biaya yang harus kamu siapkan untuk mendapatkanSKBN sebesar Rp 150.000, – untuk mengganti biaya alat test urine.

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium. Kemudian petugas akan membawa sampel urin kamu untuk di uji.

Apabila hasil tes urine kamu bebas dari narkoba, maka pihak Polres akan menerbitkan SKBN untuk kamu.

Berikut adalah contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba yang akan kamu dapat dari Kepolisian.

Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba

3. Membuat SKBN di BNN

Cara ketiga untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba yaitu dengan memeriksakan diri ke BNN. Bagi Kamu yang berada di Jakarta, dapat mengunjungi laboratorium miliki Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur. Kamu akan mendapatkan layanan tes gratis.

Meskipun gratis, kamu tetap akan diminta untuk membawa peralatan sendiri seperti wadah untuk menampung sampel urine dan alat yang banyak dijual di apotek dengan harga mulai Rp 60.000.

Persyaratan administrasi yang harus kamu siapkan untuk melakukan test SKBN di BNN diantaranya.

  • Membawa KTP asli dan fotokopi dua lembar
  • Pas Foto berukuran 4 x 6
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia di kantor BNN
  • Membuat surat permohonan dikeluarkannya SKBN, serta tujuan atau keperluan pembuatan SKBN untuk apa.

Jika Kamu terbukti bebas dari narkoba, BNN akan langsung memberikan SKBN. Pelayanan tes SKBN di kantor BNN hanya bisa dilakukan pukul 08.00 – 12.00.

Itulah tiga cara yang dapat kamu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN.

Setelah membaca artikel ini apakah kamu sudah paham bagaimana alur dan apa saja yang perlu di persiapkan untuk mengurus pembuatan SKBN?

Semoga berhasil!

Sumber Referensi

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Polisi, Puskesmas, dan BNN

Maulana Amrullah

Expert Contributor at gudangkarir - SEO Content Writer Specialist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *