- Nama Perusahaan : Pin Planner
- Kategori Perusahaan : Wedding Planner
- Penempatan : Kalasan, Yogyakarta
- Posisi : Assistant Project Manager
Pin Planner merupakan usaha yang bergerak dibidang wedding planner & wedding organizer yang berlokasi di Klasan Yogyakarta
Pin Planner sedang membuka lowongan kerja sebagai Assitant Project Manager pada bulan Oktober 2025
Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendafatran
KUALIFIKASI
- Laki-laki
- Tinggal di Yogyakarta
- Jujur, disiplin dan cepat beradaptasi
- Memiliki management waktu yang baik
- Mau dan siap bekerja secara full time di office (6 hari kerja)
- Komunikatif dan memilikipublic speaking yang baik
- Memiliki kemampuan leadership yang baik
- Mampu bekerja dalam team
- Memiliki ketertarikan dan mau belajar di industri creative khususnya wedding
- Good looking & good personality
- Paham acara pernikahan tradisional & modern menjadi nilai plus
LAMPIRAN BERKAS
- CV & Biodata
- Surat lamaran
- Foto terbaru (setengah badan & full badan)
- Portofolio (pengalaman & skill)
JOBDEESK
- Membantu project manager dalam menyusun timeline dan jadwal kerja setiap event
- Melaksanakan pengurusan dokumen pernikahan
- Melakukan koordinasi dantar vendor bersama project manager
- Mengelola inventaris barang
- Menjalin komunikasi antar management dan crew lapangan
- Menyiapkan kebutuhan evet dan operasional
- Melaksanakan meeting dengan client dan vendor bersama project manager
- Management SDM crew
BENEFIT
- Monthly fee
- Fee per event
- Bonusperformance
- Mobile phone
- Jenjang karir menjadi project manager
PENDAFTARAN
Kamu tertarik dan memenuhi kualifikasi lowongan kerja di atas? Kirimkan CV dan Surat Lamaran ke
https://bit.ly/Pin-OprecAPM
Batas waktu pendafatran 15 November 2025
Disclaimer : Segala bentuk penipuan berkedok lowongan kerja dapat terjadi dimana saja, sehingga kita perlu jeli dan berhati-hati terhadap prosedur yang ditawarkan. Kita patut curiga terhadap lowongan yang meminta sejumlah uang pendaftaran baik untuk alasan administratif maupun akomodatif.
