Gudangkarir.com – Sudah tahukah kalian kalau karyawan dengan gaji dibawah 60 juta setiap tahun tetap harus melakukan Pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT)? Jika belum mari kita simak caranya.

Sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor per – 06/PJ/2020 Pasal 4 (1) disebutkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak orang pribadi paling lama 31 Maret dan 30 April untuk PPh Wajib Pajak Badan.

Jadi pelaporan SPT tahun atau periode pajak 2020 dilakukan maksimal pada tahun berikutnya yaitu tahun maksimal 31 maret 2021 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak badan.

Lalu bagaimana cara melaporkannya? Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan dibawah 60 juta pertahun dapat mengisi formulir SPT 1770 SS.

Untuk saat ini proses pelaporan SPT tidah harus mendatangi kantor KPP di area tempat tinggal Anda karena sudah tersedia aplikasi berbasis web milik DJP. Untuk mendapatkan formulir SPT 1770 SS, kalian terlebih dahulu login ke dalam porta djponline.pajak.go.id.

Bagaimana jika baru pertama mengakses situs DJP? Nah kalian bisa (klik disini) untuk mengetahui tutorialnya. Selanjutnya kita akan membahas cara lapor SPT online dan kami anggap kalian sudah memiliki akun di DJP.

1. Login di Website DJP

Setelah kalian membuat NPWP di situs eregpajak.go.id langkah yang selanjutnya adalah membuat akun di DJP. Setelah itu silahkan kalian login dengan memasukkan nomor NPWP dan EFIN. Tampilan login seperti gambar di bawah ini.

cara lapor STP online
2. Memilih Form SPT

Setelah berhasil login, silahkan pilih menu LAPOR dan pilih submenu e-Filling

cara lapor STP online
cara lapor STP online

Setelah klik e-filling kalian pilih menu Buat SPT. Pada menu ini kalian akan disajikan tiga buah pertanyaan sesuai dengan kondisi pekerjaan dan keluarga sebenarnya. Pastikan mengisi dengan kondisi sebenarnya, karena pilihan disini akan menentukan jenis formulir yang akan kalian isi.

cara lapor STP online

Jika kalian seorang karyawan dan memiliki penghasilan kurang dari 60 juta pertahun, pastikan ikuti sesuai contoh pada gambar di atas. Setelah itu klik tombol berwarna kuning bertuliskan SPT 1770 SS

3. Isi Formulir SPT 1770 SS
cara lapor STP online

Contoh yang akan kita sajikan adalah periode pajak 2020 yang dilakukan pelaporan SPT sebelum 31 Maret 2021. Masukan tahun pajak 2020 dan pilih status SPT (Normal). Kemudian klik selanjutnya.

Isi langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan kondisi nyata kalian terkait penghasilan, potongan pajak oleh bendahara kantor, harta dan kekayaan. Setelah mengisi semua kolom klik kotak “Setuju”.

Begitulah cara lapor SPT online untuk karyawan dengan gaji kurang dari 60 juta pertahun. Jangan lupa untuk melapor pajakmu sebelum tanggal 31 Maret 2021 ya!


Tentang Gudangkarir.com

Gudangkarir.com merupakan platform berbagi info lowongan pekerjaan CPNS, lowongan BUMN, dan Lowongan Swasta baik lokal maupun nasional. Selain berbagi informasi tentang lowongan pekerjaan, gudangkarir.com juga membagikan tips, motivasi seputar dunia kerja.

[recent_post_slider design=”design-1″]

Cara Lapor SPT Online bagi Karyawan, Ternyata Mudah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *