cara aktivasi EFIN NPWP

Gudangkarir.comKetika kita akan melakukan pembayaran pajak secara online melalui situs online Direktorat Jendral Pajak, maka kita akan membutuhkan EFIN sebagai nomor identitas selain NPWP.

EFIN ini didapatkan secara terpisah dari pembuatan NPWP. Bagaimana jika kita hanya memiliki NPWP saja, namun tidak memiliki EFIN? Apakah tetap bisa membayar pajak? Jawabannya adalah bisa, namun pembayaran pajak dilakukan secara offline alias datang ke kantor pajak atau kantor pos.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Berdasarkan artikel yang ditulis dalam website DJP menyebutkan bahwa EFIN diperoleh dengan cara mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dengan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut.

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;
  2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.

Apakah aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online?

Kali ini admin akan share pengalaman admin pada saat aktivasi EFIN secara online. Pada awalnya admin berniat untuk melakukan aktivasi EFIN secara offline dengan cara mendatangi kantor KPP. Karena domisiki admin berada di kabupaten Bantul, maka admin mendatangi kantor KPP Bantul.

Pada saat itu sekitar akhir tahun 2020 dan sudah dalam kondisi pandemi Covid-19. Pada saat mendapatkan giliran panggil admin ditanya keperluan datang untuk apa. Kemudian setelah menjawab keperluan untuk melakukan aktivasi EFIN ternyata bisa dilakukan secara online melalui email.

Padahal secara jelas dan gamblang tertulis di dalam website DJP perintah untuk aktivasi EFIN adalah dengan mendatangi kantor KPP terdekat. Mungkin karena situasi covid-19 untuk menekan jumlah pengunjung aktivasi EFIN di inisiasi secara online.

Bagaimana cara aktivasi EFIN secara online?

Aktivasi EFIN secara online tidaklah sulit. Memang belum dibuat secara terintegrasi dengan website resmi DJP melainkan aktivasi secara manual melalui email. Proses aktivasi seperti ini belum tentu diterapkan di KPP selain bantul. Jadi pastikan terlebih dahulu yah!

Berikut cara aktivasi EFIN NPWP secara online melalui email khusus untuk KPP Bantul.

Siapkan berkas berbentuk soft file berikut:
1. Scan KTP
2. Scan NPWP
3. Foto selfi sambil memegang KTP dan NPWP

Setalah berkas file siap, bukalah email anda lalu tulis pesan baru dengan tujuan kpp.543@pajak.go.id dan judul subject Permohonan Aktivasi EFIN. Bagian body email diisi data berikut.

  • NPWP :
  • NAMA:
  • NIK:
  • ALAMAT:
  • EMAIL:
  • NO TELEPON:

Setelah kalian mengirim email, tunggu 1-2 hari dan email kalian akan dibalas oleh KPP yang menyatakan bahwa EFIN berhasil dibuat. Contoh balasan yang akan kalian terima seperti berikut.

cara aktivasi EFIN NPWP

Jadi bagaimana? apakah kalian sudah paham bagaimana cara aktivasi EFIN NPWP secara online? Jika masih bingung silahkan tanya di kolom komentar ya! semoga harimu menyenangkan.


Tentang Gudangkarir.com

Gudangkarir.com merupakan platform berbagi info lowongan kerja Jogja, CPNS, lowongan BUMN, dan Lowongan Swasta baik lokal maupun nasional. Selain berbagi informasi tentang lowongan pekerjaan, gudangkarir.com juga membagikan tips, motivasi seputar dunia kerja.

Cara Aktivasi EFIN NPWP Tanpa Harus Datang ke KPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *