Gudangkarir.com – Hari raya keagamaan merupakan hari kebahagiaan bagi setiap karyawan perusahaan. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah, selain mereka akan mendapat cuti atau libur panjang juga akan mendapat THR.
THR merupakan kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya. THR merupakan budaya atau tradisi yang telah berlangsung cukup lama dan sekarang keberadaanya diatur dengan peraturan pemerintah.
Dengan demikian THR menjadi hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Dengan pemberian THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat merayakan hari raya bersama.
Lalu bagaimana isi peraturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021? Artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak menerima THR, berapa besarannya dan kapan dibayarkan.
Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR juga diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Keagamaan 2021?
Dikutip dari akun media sosial Kemnaker (@kemnaker), ada 3 jenis pekerja buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan.
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Kapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dibayarkan?
Berdasarkan aturan diatas, THR 2021 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Berapa Besaran THR yang diterima Karyawan?
Besaran THR karyawan/ buruh yang telah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah senilai 1 bulah upah.
Bagi karyawan/ buruh yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Sistem perhitungan besaran THR bagi karyawan/ buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan sebagai berikut.
Nominal THR = (Masa kerja dalam satuan bulan/12) x 1 bulan upah
Perhitungan upah 1 bulan merupakan upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi karyawan dengan upah harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.
Contoh kasus: Abdul adalah karyawan Apparelsae Konveksi yang mulai bekerja sejak tanggal 1 Februari 2021. Pada bulan Mei tanggal 14-15 Abdul akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Gaji Pokok Abdul setiap bulan adalah 2 juta rupiah. Berapa besaran THR yang Abdul terima?
Pada kasus ini abdul bekerja selama selama kurang lebih 3 bulan sehingga (3/12) x 2 jt sehingga nilainya Rp 500.000
Jadi bagaimana apakah Sobat gudangkarir sudah paham segala hal tentang THR? Kalau sudah kalian dapat THR berapa Sob? Tulis dikolom komentar ya! Have a nice day
Tentang Gudangkarir.com
Gudangkarir.com merupakan platform berbagi info lowongan kerja Jogja, CPNS, lowongan BUMN, dan Lowongan Swasta baik lokal maupun nasional. Selain berbagi informasi tentang lowongan pekerjaan, gudangkarir.com juga membagikan tips, motivasi seputar dunia kerja.