Site icon Lowongan Kerja No. 1 di Yogyakarta

Kenali 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Anda seorang karyawan di sebuah perusahaan? Namun sering tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dijanjikan pada saat awal masuk kerja? Lindungi hak-hakmu dengan perjanjian kerjasama! Kenali 4 macam jenis kontrak kerja karyawan by gudangkarir.com

Apa saja sih jenis-jenis kontrak kerja itu? lalu apa sih yang mendasari perlunya kontrak kerja? Semua akan kita bahas pada artikel kali ini.

Kontrak kerja atau perjanjian kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang kenterangakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/ karyawan dengan pemberi kerja/ pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak.

Nah dari undang-undang tersebut jelas sekali, pentingnya perjanjian kerja khususnya secara tertulis adalah untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Artinya jangan sampai hak-hak karyawan tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian salah satu maupun kedua belah pihak. Disinilah penting adanya kontrak kerja

Berdasarkan yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 54 tentang ketenagakerjaan, setidaknya perjanjian kontrak kerja memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama, alamat usaha, serta jenis usaha
  2. Identitas pekerja meliputi : Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja atau karyawan
  3. Posisi atau jabatan pekerjaan
  4. Lokasi pekerjaan
  5. Besaran upah dan cara pembayaran upah karyawan
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja (pengusaha) dan juga pekerja
  7. Waktu mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Ditanda tangani oleh setiap pihak dalam kontrak kerja

Pada praktiknya kontrak kerja dapat bersifat lisan maupun tertulis. Kontrak kerja yang berbentuk lisan sangat rawan terjadi penyelewengan sehingga dapat menyebabkan kerugian baik dari sisi karyawan maupun pengusaha. Sehingga kontrak kerja akan lebih baik jika dituangkan dalam bentuk tertulis.

Secara umum, bentuk perjanjian kerja dibagi berdasarkan waktu berakhirnya

1. KONTRAK KARYAWAN TETAP / PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau PKWTT atau lebih sering dikenalnya sebagai Kontrak Karyawan Tetap merupakan bentuk perjanjian kerja yang mana antara pemberi kerja dan karyawan tidak dibatasi oleh waktu. Karyawan yang melakukan perjanjian ini disebut sebagai karyawan tetap perusahaan.

Untuk menjadi seorang karyawan tetap bisanya harus melewati masa training atau percobaan. Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa training paling lama berlangsung selama tiga bulan. Selama masa training tersebut perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah upah minimum yang berlaku.

Meski sudah diatur dengan UU, tidak semua perusahaan menerapkan aturan gaji tersebut. Faktanya masih saja ada perusahaan yang memberikan upah karyawan saat masa percobaan dibawah upah minimum. Hal yang menjadi alasan atau pertimbangan gaji dibawah upah minimum adalah anggapan kalau masa teraining merupakan masa adaptasi, belajar dan belum cukup produktif dalam bekerja.

2. KONTRAK KARYAWAN TIDAK TETAP / PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sering disebut sebagai perjanjian kontrak karyawan tidak tetap atau berjangka. Perjanjian jenis ini merupakan perjanjian kerja dimana hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan hanya bersifat sementara, terikat jangka waktu tertentu, atau masa tertentu sampai suatu kewajiban telah selesai.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 57, perjanjian waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa indonesia dn huruf latin. Jika perjanjian ini tidak dilakukan secara tertulis, maka perjanjian tersebut dinyakan sebagai perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)

Perjanjian PKWT juga tidak mensyaratkan adanya masa percobaan atau masa training. Artinya masa training atau percobaan hanya diberlakukan bagi calon karyawan tetap

3. KONTRAK KARYAWAN PARUH WAKTU

Jenis perjanjian kerja yang ketiga adalah kontrak paruh waktu atau biasa yang disebut PART TIME. Kontrak kerja jenis ini memiliki durasi kerja kurang dari 7 jam perhari atau kurang dari 35-40 jam perminggu. Waktu dan gaji sangat bervariasi bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Cara pembayaran jenis kontrak ini biasanya dilakukan secara harian. Contoh pekerja paruh waktu adalah pramusaji, penjaga toko swalayan, event organizer, penjaga stand dan lain sebagainya.

4. OUTSOURCING

Perjanjian kerja outsourcing biasa disebut perjanjian pemborongan pekerjaan. Perjanjian jenis ini merupakan sistem dimana pihak perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak perusahaan pemberi kerja melalui sebuat perjanjian. Perjanjian ini lebih pada perusahaan ke perusahaan. Tidak secara langsung ke karyawan.

Dalam perjanjian outsourcing, hubungan antara pemberi kerja dan penyedia jawa pekerja dapat berbentuk PKWT maupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.

Nah itulah 4 jenis perjanjian kerja yang perlu kita tahu sebagai seorang karyawan. Dengan mengetahui perjanjian ini, kita sebagai karyawan dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak kita dan juga dapat lebih memenuhi kewajiban kita untuk perusahaan. Semoga bermanfaat

Kenali 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan