Cara menghitung PPN dan PPh menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia. Pasalnya, untuk menjadi warga negara yang baik entah itu yang memiliki pekerjaan pokok atau pekerjaan sampingan, maka tetap harus membayar pajak tepat waktu. Salah satunya adalah PPN dan PPh. Sayangnya, tidak semua orang mengetahui cara tersebut dan merasa masih bingung terkait perhitungannya. Apakah kamu termasuk salah satunya? Jika iya, yuk simak pembahasan terkait perhitungan PPN dan PPh di bawah ini.

Cara Menghitung PPN dan PPh Beserta Tarifnya

Untuk menghitung kedua jenis pajak ini, kamu perlu mengetahui atau menganalisis syarat ataupun aspek yang ada di dalamnya. Sebagai contoh seperti tarif dan rumus. Dalam perhitungannya yang juga bisa diterapkan sebagai cara menghitung ppn dan pph pembelian barang. Maka kamu dapat menghitungnya dengan mengikuti rumus berikut.

Rumus Menghitung PPN dan Tarifnya

PPN disebut sebagai Value Added Tax atau VAT dan ada juga yang menyebutkan sebagai Goods and Services atau GST. Sedangkan untuk tarifnya, PPN dikenakan tarif tunggal dengan besar mencapai 10%. Dalam perhitungannya, rumus PPN adalah Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau 10% x DPP. Nah, tahukah kamu apa itu DPP? Dasar pengenaan pajak dalam rumus perhitungan PPN sendiri terletak pada jumlah harga jual, penggantian, nilai ekspor, nilai impor, atau nilai lainnya yang kamu gunakan dalam menghitung pajak terutang.

Rumus Menghitung PPh dan Tarifnya

Berbeda dengan PPN, PPh memiliki definisi sebagai pajak yang dibebankan berdasarkan penghasilan yang didapatkan wajib pajak dari Indonesia maupun luar negeri. Selain memiliki perbedaan di definisi, cara menghitung PPN dan PPh pun memiliki perbedaan. Sebagai contohnya adalah perhitungan PPh 21 yang cukup familiar. Lantas, bagaimana dengan tarifnya?

Tarif PPh Pasal 21 memiliki ketentuan 5% yang ditujukan pada penghasilan sampai Rp50.000.000/tahun. 15% untuk gaji atau penghasilan Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000/tahun. 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000/tahun sampai Rp500.000.000/tahun dan 30% untuk penghasilan yang mencapai Rp500.000.000 lebih dalam setiap tahunnya. Sedangkan bagi para wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Wajib Pajak atau NPWP dipatok tarif 20% lebih besar dari yang memiliki NPWP.

Nah, untuk rumus perhitungannya sendiri terletak pada penyesuaian dengan tarif PTKP oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Sebagai contohnya adalah seorang karyawan laki-laki lajang yang menerima gaji Rp10.000.000/bulan atau setara dengan Rp120.000.000/tahun, maka memiliki tarif PPh 15%. Sehingga PPh 21 atau yang ditanggung sendiri menjadi Rp9.900.000/tahun atau setara dengan Rp825.000/bulan. Dengan demikian, gaji bersih si karyawan tersebut menjadi Rp9.175.000/bulan.

Itulah pembahasan terkait cara menghitung PPN dan PPh disertai dengan tarifnya supaya kamu bisa lebih paham dan tidak bingung. Dengan mengetahui hal-hal tersebut, maka kamu bisa menaksir atau menghitung perkiraan pajak yang diwajibkan ketika sudah saatnya menanggung beban pajak PPN maupun PPh.

Begini Cara Menghitung PPN dan PPh 2021 Beserta Tarifnya

Hani P

Expert Contributor at gudangkarir - SEO Content Writer Specialist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *